Wed. Sep 10th, 2025

Sujady Ngaku Jagal Ratusan Ekor Kucing, Dagingnya Dijual Rp 100 Ribu/Kg

Kasus mengejutkan kembali mencuat epictoto ke publik setelah seorang pria bernama Sujady mengaku telah menyembelih ratusan ekor kucing dan menjual dagingnya dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. Pengakuan ini sontak membuat heboh masyarakat, baik pecinta hewan maupun warga sekitar, karena perbuatan tersebut dianggap tidak manusiawi dan melanggar norma sosial.

Kronologi Kasus

Menurut informasi yang beredar, Sujady sudah cukup lama menjalankan praktik tersebut secara diam-diam. Ia mengaku mendapatkan kucing dari berbagai sumber, mulai dari jalanan, pemberian orang, hingga ada yang diduga hasil pencurian. Setelah itu, hewan-hewan malang tersebut disembelih dan dagingnya dijual ke sejumlah pihak yang tidak diketahui secara jelas tujuan konsumsinya.

baca juga: raih-kepercayaan-publik-ini-peran-puspenkum-jaga-citra-kejaksaan

Harga daging kucing yang ditawarkan, yakni Rp 100 ribu per kilogram, membuat banyak pihak curiga apakah daging tersebut disamarkan dan dijual sebagai daging jenis lain. Hal inilah yang kini sedang diselidiki lebih dalam oleh pihak berwenang.

Reaksi Masyarakat

Kabar ini langsung memicu kemarahan publik, terutama para pecinta hewan. Banyak organisasi perlindungan satwa yang menuntut agar Sujady diproses secara hukum. Di media sosial, tagar #StopAnimalAbuse dan #KeadilanUntukKucing sempat ramai diperbincangkan.

Sejumlah warganet juga mengungkapkan kekhawatiran, karena praktik seperti ini bisa menimbulkan masalah kesehatan serius. Kucing bukan hewan yang umum dikonsumsi di Indonesia, sehingga tidak ada jaminan kebersihan, kualitas, maupun keamanan daging tersebut.

Aspek Hukum

Dalam hukum Indonesia, memang belum ada aturan spesifik yang secara langsung melarang konsumsi daging kucing. Namun, ada UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU No. 18 Tahun 2009 yang mengatur kesejahteraan hewan. Jika terbukti melakukan tindakan penyiksaan atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah, pelaku bisa dijerat pidana.

Selain itu, jika terbukti menjual daging tersebut untuk konsumsi manusia tanpa izin edar dan standar kesehatan dari instansi terkait, maka Sujady juga dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pandangan Ahli

Sejumlah pakar menyebut bahwa praktik perdagangan daging kucing tidak hanya bermasalah dari sisi moral, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan. Kucing bisa membawa berbagai penyakit zoonosis (penyakit yang menular dari hewan ke manusia), seperti toksoplasmosis dan rabies. Apabila daging kucing dikonsumsi tanpa pengolahan yang benar, potensi penularan penyakit bisa meningkat.

Sujady Buka Suara

Dalam pengakuannya, Sujady mengaku bahwa motif utamanya adalah faktor ekonomi. Ia menganggap kucing yang berkeliaran di jalan sebagai “sumber daging murah” yang bisa dijual kembali dengan harga menguntungkan. “Saya hanya mencari nafkah,” ujarnya dalam sebuah wawancara. Namun, pernyataan ini justru semakin memicu kecaman, karena dianggap mengabaikan aspek etika dan kemanusiaan.

Desakan untuk Penindakan Tegas

Sejumlah komunitas pecinta hewan mendorong agar pemerintah lebih serius menangani kasus ini. Mereka meminta agar aparat tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menjerat Sujady dengan hukuman pidana sebagai bentuk efek jera. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada dalam membeli daging murah tanpa label resmi, karena bisa saja berasal dari sumber yang tidak jelas.


Penutup

Kasus Sujady yang mengaku menyembelih ratusan ekor kucing dan menjual dagingnya dengan harga Rp 100 ribu/kg menjadi tamparan keras bagi kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan hewan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih ada praktik-praktik yang jauh dari nilai kemanusiaan dan standar kesehatan.

Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, demi melindungi hewan, mencegah penyebaran penyakit, sekaligus menjaga ketertiban sosial.

sumber artikel: www.theawakeningsong.com

By admin

Related Post