Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menanggapi wacana defisit anggaran di atas 3 persen PDB yang belakangan menjadi pembahasan dalam pengelolaan keuangan negara.
Said Abdullah mengatakan pembahasan mengenai defisit anggaran di atas 3 persen PDB perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kebutuhan pembangunan.
Menurut dia, kebijakan fiskal harus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan stabilitas ekonomi.
Said Abdullah Soroti Wacana Defisit Anggaran
Said Abdullah menilai wacana defisit anggaran di atas 3 persen PDB perlu dibahas secara mendalam oleh pemerintah dan DPR.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai batas defisit anggaran telah diatur dalam kerangka kebijakan fiskal negara.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan defisit anggaran perlu melalui kajian yang komprehensif.
Defisit Anggaran dan Kebijakan Fiskal
Menurut Said Abdullah, pengelolaan defisit anggaran di atas 3 persen PDB harus mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk kondisi global dan kebutuhan pembangunan nasional.
Ia juga menilai penting bagi pemerintah untuk menjaga kredibilitas kebijakan fiskal agar tetap memberikan kepercayaan bagi pelaku ekonomi.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah dan DPR dinilai penting dalam merumuskan kebijakan fiskal yang tepat.
Perlu Kajian Mendalam
Said Abdullah menegaskan bahwa setiap wacana mengenai defisit anggaran di atas 3 persen PDB harus didasarkan pada kajian yang matang.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.
Dengan kajian yang tepat, diharapkan pengelolaan anggaran negara dapat tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

