Dana Pemda Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Dorong Sinkronisasi Fiskal Pusat–Daerah

By admin Oct 25, 2025

Jakarta (cvtogel)— Dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan dilaporkan mencapai sekitar Rp 234 triliun. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar dana publik segera terserap dan berdampak pada layanan masyarakat.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyoroti paradoks: di satu sisi banyak pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran, namun di sisi lain dana tak terpakai masih besar. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan di pusat dan pelaksanaan di daerah.

DPR mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri segera menggelar rapat koordinasi nasional dengan seluruh kepala daerah untuk:

  1. mengklarifikasi penyebab penumpukan dana,

  2. merumuskan langkah percepatan realisasi APBD,

  3. memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dampak dana mengendap dinilai signifikan. Realisasi belanja daerah hingga akhir kuartal III masih relatif rendah sehingga berpotensi menahan perputaran ekonomi lokal, melemahkan daya beli, dan menunda proyek pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Sejumlah persoalan yang disorot meliputi lambatnya proses tender, hambatan pengadaan, koordinasi pusat-daerah yang belum optimal, serta kesiapan proyek yang belum matang. Selain itu, terdapat selisih data terkait besaran dana mengendap—angka sekitar Rp 234 triliun disebutkan secara nasional, sementara catatan lain menunjukkan angka yang sedikit berbeda pada periode yang berdekatan—sehingga sinkronisasi data antarlembaga menjadi krusial.

DPR menegaskan pengelolaan APBD harus lebih tepat sasaran, transparan, dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah pun diminta fokus mempercepat belanja prioritas dan program yang langsung menyentuh kebutuhan publik.

By admin

Related Post